WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr (HC) H Supian HK SH MH, memaparkan tentang pentingnya peraturan daerah (Perda) tentan penanggulangan bencana.
Hal itu sekaligus mengedukasi warga melalui melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) Kalsel Nomor 06 tahun 2017 tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana.
Kegiatasn dilaksanakan di Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (13/1/2022).
Dalam paparannya, H Supian HK mengajak warga bersama-sama saling menjaga lingkungan dari sampah.
“Karena sampah-sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu penyebab bencana seperti banjir,” ujarnya.
Perda tentang penanggulangan bencana, kata Supian HK, sangat penting sekali disosialisasikan, agar pemahaman tentang kebencanaan sama dan merata.
Kemudian, menurut politisi Partai Golkar ini, agar perda tentang kebencanaan ini hendaknya selalu disosialisasikan tidak hanya melalui kegiatan sosper, tetapi juga di perlukan peran aktif dari kepala daerahnya masing-masing.
“Karena tidak ada seorangpun yang menghendaki adanya bencana. Sebagai Langkah pencegahan serta edukasi, perda ini sangatlah bermanfaat,” pungkasnya.
Pelaksana tugas (plt) Camat Danau Panggang, Eduar Santoso, sangat berterima kasih atas kegiatan sosialisasi perda yang di gelar oleh H Supian HK, terutama pemaparan tentang perda kebencanaan ini langsung dijelaskan oleh Beliau sendiri.
“Harapan kami, khususnya di Kecamatan Danau Panggang, segala musibah yang terjadi akan dapat kami antisipasi sedini mungkin,” ujar Eduar.