WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut, Rabu (12/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com menyampaikan, pemeriksaan tetap dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara.
Dirinya pun menyampaikan daftar para saksi yang dimintari keterangan. Berikut :
1. Muhamad Syarif Fajerian Noor Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kab. Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan
2. Yussian S Karyawan Swasta
3. Herlina PNS
4. Roni Hidayat Wiraswasta
5.Baharuji Wiraswasta
6. Saypullah alias Pullah Wiraswasta
7. Yovie Setia Antartika CS Bank Kalsel
8. Maulida Agustina Teller Bank Kalsel
9. Ahmad Rifai Ajudan Bupati
10. Ali Baderun Swasta
11. Enik Maslahah Swasta
12. Farid Wajidi Swasta
13. Mansurudin Swasta
14. Melda Agustina Swasta
15. Sarmini Swasta
16. Uriansyah Swasta
17. Yayan Anggalita Swasta
Berdasarkan daftar nama tersebut, ada beberapa orang yang sudah kesekian kalinya dimintai keterangan oleh lembaga anti rasuah itu sebagai saksi.
Diwartakan sebelumnya, KPK juga sudah menyita sejumlah aset yang ditengarai hasil dari TPPU tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022 dengan Tsk Abdul Wahid. Lembaga anti rasuah itu kembali menetapkan Tsk AW sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).