WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan, yang bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terhitung sepanjang 2021, sinergitas kedua institusi tersebut, telah berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan) di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu juga, Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama untuk memindahkan narapidana kategori bandar narkoba, ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, yang menerapkan sistem one man one call.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.
Setidaknya ada 215 orang bandar narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan, sepanjang tahun 2021. Para bandar tersebut berasal dari berbagai wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Riau, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Selain itu juga, pemasyarakatan juga memberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan, dan juga terus mengamati dan mempelajari berbagai modus penyeludupan yang mungkin digunakan.