Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Pengacara Langsung Banding

WARTABANJAR.COM – Pasangan artis dan pengusaha Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis penjara 1 tahun. Zen Vivanto, sopir Nia Ramadhani juga dijatuhi hukuman yang sama.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tinak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

“Pidana penjara masing-masing satu tahun,” ujarnya.

Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yakni Wa Ode menegaskan bahwa pihaknya tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Hakim dianggap mengabaikan fakta bahwa dua dokumen negara yang membuktikan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie seharusnya menjalani rehabilitasi dan bukan dipenjara.