WARTABANJAR.COM, AMBON - TNI AU Menangkan Gugatan Atas Sertifikat Museum Perang Dunia II Dan Museum Trikora Morotai Maluku Utara.

PTUN Ambon memutuskan untuk memenangkan gugatan TNI AU atas sertifikat tanah yang di atasnya berdiri Museum PD II dan Musuem Trikora Morotai, Kamis 6 Januari 2022.

PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 06/Desa Juanga 24 Desember 2014, atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang terletak di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, dan mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut.

Maka dengan demikian sertifikat tanah Museum PD II dan Musuem Trikora atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai dinyatakan tidak sah.

Melalui siaran pers TNI AU disebutkan, berdasarkan surat Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Kemenkeu tercatat tanah yang disengketakan sebagai aset tanah BMN dari Kemenkeu ke Kemenhan C.q TNI AU.

Maka Lanud Leo Wattimena memiliki amanah yang harus dipertanggungjawabkan untuk menjaga aset tanah milik negara yang diatasnya didirikan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora.

Bermula pada tahun 2013 dilaksanakan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan aset tanah antara TNI AU dengan Kemendikbud Nomor: Perjama/35/XII/2013, Nomor: 3162/SK/Dir.PCBM/BUD/XII/2013 tentang Penggunaan Sementara Tanah di Pangkalan TNI AU Leo Wattimena Morotai untuk Pembangunan Museum Perang Dunia II dan Museum Trikora di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.

Namun kemudian sekitar bulan Agustus 2021 diketahui terdapat Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tanggal 24 Desember 2014 Desa Juanga atas nama Pemda Kabupaten Pulau Morotai.

Sertifikat tersebut diklaim sebagai sertifikat sah yang di atas tanahnya berdiri bangunan Museum PD II dan Museum Trikora walaupun terdapat kejanggalan alamat yang tertera pada sertifikat tidak sama dengan lokasi aslinya Museum PD II dan Musuem Trikora yang berada di Desa Wawama (di sertifikat tertulis Desa Juanga).