WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu menangkap seorang sopir bernama Wahyu yang sedang mengangkut minyak CPKO dari pabrik PT KAM menuju pelabuhan Batang yang akan dimuat ke Kapal Asglori 21 sekitar pukul 17.00 Wita pada Sabtu (8/1/2022).
Namun setelah selesai, minyak disisakan menggunakan jerigen yang ditempatkan dalam tangki kemudian dijual kepada Herwan. Kegiatan itu dilakukan Wahyu berulang-ulang dengan kerugian ditaksir Rp 4 juta lebih.
Selanjutnya pelaku yakni Wahyu dan Erwan beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
“Tempat kejadiannya di tempat loading CPKO PT KAM di pelabuhan Batang Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Terlapor dua orang yakni Wahyu ini sopir dan Herwan sebagai pedagang,” kata H Made Rasa, Minggu (9/1/2022).
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tangki warna orange hijau dengan nomor polisi DA 8479 TZC dan lima buah jerigen. (has)
Editor : Hasby