Dalam surat edaran yang telah terbit juga menyertakan sejumlah syarat, meliputi persetujuan orang tua/wali siswa, penerapan prokes secara ketat dan setiap pengajar dan siswa telah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan sertifikat vaksin atau melalui Aplikasi Peduli Lindungi.(aqu)
Editor Restu