Sabu di HST, Satresnarkoba Temukan 5 Paket Saat Geledah Seorang Honorer

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Lima paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,18 gram dengan berat bersih 0,28 gram berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah saag menggeledah SR (35).

    Karyawan honorer itu diamankan saat beradda di sebuah rumah di Desa Banua Asam RT 003 Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah sekitar pukul 15.00 Wita pada Rabu (5/1/2022) lalu.

    Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa tujuh lembar plastik klip warna bening, dua buah pipet dari kaca warna bening yang didalamnya masih ada sisa sabu, satu buah kotak rokok, korek api, dompet warna hitam, dua buah serok plastik, satu buah handphone dan uang Rp 1.160.000.

    Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagiyo mengatakan, tersangka merupakan karyawan honorer, warga Desa Pajukungan RT 003 Kecamatan Barabai Hulu Sungai Tengah.

    “SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya, Kamis (6/1/2022).

    Iptu Soebagiyo juga mengatakan, penangkapan SR ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Polsek Sungai Tabuk Amankan Pergeseran Kotak dan Bilik Suara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI