Ramadhan mengatakan pihaknya bakal memanggil Ferdinand Hutahaean selaku terlapor. Namun, dia menyebut pihaknya lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti.
“Tentu penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya akan dipanggil. Kita tunggu saja,” tuturnya.
Dia menjamin polisi bakal memproses laporan tersebut. Menurutnya, penyidik bakal bekerja secara profesional.
“Penyidik Polri dan penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap pelaporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional. Ini baru di laporkan tadi, dan proses ini akan ditindak lanjuti,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan Bareskrim juga langsung memeriksa tiga saksi terkait kasus ini. Tiga saksi itu ialah pelapor dan dua saksi lainnya, Namun Ramadhan belum menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan kepada tiga orang itu.
“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi,” kata Ramadhan.
Ramadhan menyebut Ferdinand dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitaan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. (edj)
Editor: Erna Djedi