Berlaku Mulai Besok, Ketentuan Terbaru Satgas COVID-19 Mengenai Syarat Perjalanan Luar Negeri

    o. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri), atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

    p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

    q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

    1. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 4.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
    2. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
    3. Penutupan sementara WNA yang masuk ke wilayah Indonesia dan kewajiban karantina dikecualikan, dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat, bagi WNA dengan kriteria sebagai berikut:

    a. Pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

    Baca Juga :   Wakil Ketua KPK Tanggapi Wacana Penghapusan OTT: Tak Mungkin!

    b. Pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;

    c. Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA;

    d. Delegasi negara-negara anggota G20; dan

    e. Pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons) dan orang terpandang (distinguished persons). Pelaku perjalanan orang terhormat atau honourable persons adalah mantan kepala negara atau mantan kepala pemerintahan suatu negara. Sedangkan, pelaku perjalanan orang terpandang atau distinguished person adalah individu pemegang jabatan yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi di mata dunia internasional, seperti: pemenang Nobel, tokoh agama global, tokoh masyarakat global, dan tokoh ekonomi global.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI