Menkes Surati Gubernur dan Bupati/Wali Kota Terkait Merebaknya Transmisi Lokal Varian Omicron

    1. Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
    2. Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Garis Kemiskinan Terbaru Rp595 Ribu: Apakah Cukup Rp21 Ribu Per Hari untuk Hidup Layak?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI