WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah telah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang dimulai sejak kemarin, Senin (3/1/2022).
Pelaksanaan tersebut, tentunya dengan sejumlah persyaratan di antaranya capaian dan pemberian vaksinasi untuk siswa dan pengajar.
Kemudian, daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 2 bisa menerapkan PTM 100%.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusam Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Namun demikian, kalangan DPR masih mengkawatirkan PTM berpotensi menimbulkan klaster baru terlebih saat ini dunia tengah dihadapkan dengan munculnya varian baru Covid-19, yakni Omicron.
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% dievaluasi hingga pelaksanaan vaksinasi anak telah merata. Apalagi saat ini ada ancaman varian Omicron.
Melalui siaran pers, Puan meminta pemerintah pusat dan daerah mempertimbangkan masukan sejumlah ahli yang keberatan dengan pelaksanaan PTM 100% mengingat Omicron sedang merebak.
Sejumlah daerah mulai menerapkan PTM 100% hari ini memasuki semester dua tahun ajaran 2021/2022.
Menurut Puan, tidak semua sekolah memiliki fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang PTM 100%.
“Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan aspek kesiapan sekolah masing-masing sehingga penerapan PTM 100 persen sebaiknya tidak digeneralisasi,” ucapnya.
PTM 100% masih rentan terutama untuk anak usia 6-11 tahun. Lebih baik kebijakan pemberlakuan PTM 100% dievaluasi sampai capaian vaksinasi Covid-19 anak usia sekolah selesai dilakukan.