Jadi Tersangka, Bahar Smith dan Pengunggah Video Ujaran Kebencian Langsung Ditahan


    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Sesuai surat panggilan yang disampaikan Polda Jawa Barat, Bahar bin Smith atau Bahar Smith (BS), Senin (3/1/2022), menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas dugaan ujaran kebencian.

    Selain BS, polisi juga memanggil TR, pengunggah video berisi ceramah BS yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial dan kanal YouTube.

    Setelah menjalani pemeriksaan, BS dan TR kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar.

    Tidak hanya sampai di situ. Pihak kepolisian juga langsung menangkap dan menahan BS dan TR.

    Baca juga: Gara-Gara Ceramah Ustadz, Pondok Pesantren di Lombok Diserang

    Baca juga: Polda Jabar Periksa Pengunggah Video Ujaran Kebencian Bahar Smith

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman, mengumumkan status tersangka BS dan TR Senin (3/1/2022).

    BS dan TR akan ditahan selama 20 hari ke depan, dan bisa dilakukan perpanjangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    “Didukung barang bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” ujar Kombes Arief Rahman dalam konferensi pers tadi malam dikutip wartabanjar.com.

    Oleh sebab itu, lanjut dia, untuk kepentingan penyidikan, maka terhadap BS dan TR, penyidik melakukan
    penangkapan dilanjutkan dengan penahanan

    Ada dua alasan yang disampaikan Arief Rahman mengapa sampai melakukan penahanan terhadap BS dan TR, yang alasan subjektif dan objektif.

    “Alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka mengulangi perbuatan. Selain itu dikhawatirkanmelarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

    Baca Juga :   Rano Karno Boleh Pakai Nama Si Doel pada Surat Suara Pilkada Jakarta 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI