Menparekraf Pastikan Penerapan Prokes di Destinasi Wisata Saat Libur Tahun Baru

    “Putri Duyung Cottage juga tingkat okupansinya hampir full di atas 70 persen. Saya ingin mengingatkan bahwa kita masih di tengah pandemi, jadi protokol kesehatan dan tadi saya perhatikan juga PeduliLindungi juga dipatuhi dengan terintegrasi,” kata Sandiaga.

    Menparekraf RI memberikan apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta bagaimana pihak pengelola Ancol melakukan pengawasan

    Menparekraf RI memberikan apresiasi atas kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta bagaimana pihak pengelola Ancol melakukan pengawasan

    Taman Impian Jaya Ancol merupakan salah satu destinasi wisata yang boleh beroperasi dengan status PPKM Level 1.

    Namun dalam operasionalnya, pengelola menerapkan peraturan khusus, terutama di momen libur Tahun Baru yakni pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

    Dengan kapasitas maksimal sebesar 75 persen, pengunjung yang ingin melakukan aktivitas olahraga dapat masuk mulai pukul 06.00 dan pengunjung yang ingin rekreasi bisa datang mulai pukul 09.00 WIB.

    Adapun unit rekreasi di dalam kawasan Ancol sebagian besar beroperasi namun waktu operasional hanya hingga pukul 14.00 WIB.

    Pengunjung wajib membeli tiket secara online maksimal H-1 kedatangan. Pengunjung juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi, kemudian check-in saat memasuki kawasan wisata Ancol, serta pengunjung wajib memakai masker dan mencuci tangan.

    Menparekraf Sandiaga dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya akan terus menggiatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

    Baca Juga :   Harga Laptop dan Gadget Bakal Naik Gegara Kebijakan Tarif Donald Trump

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI