WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebagaimana hasil kesepakatan rapat Forkopimda yang dipimpin Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo, di antaranya menutup tempat wisata pada saat libur tahun baru, Pemerintah Kota (Pemko) menindaklanjuti dengan memasang pengumuman di sejumlah objek wisata.
Salah satu objek wisata tersebut adalah kawasan siring, terutama di Patung Bekantang hingga siring Menara Pandang di Jalan Piere Tendean.
Pemko telah memasang spanduk yang berisi pengumuman tentang penutupan tempat tersebut.
Pantauan wartabanjar.com, ada beberapa spanduk yang dipasang sebagai pemberitahuan bahwa kawasan siring ditutup.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menjelang malam pergantian tahun, 2021 – 2022, terus menggiatkan patroli yang diisi dengan sosialisasi berupa imbauan.
Dalam imbauan itu ditegaskan bahwa Pemko Banjarmasin melarang segala bentuk kegiatan perayaan atau aktivitas yang sifatnya melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di tempat-tempat hiburan, rekreasi dan pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Semua area publik seperti Taman Kamboja, Siring Tendean, Sirin Nol Kilometer, dan siring Pemko Banjarmasin yang berada di depan Balai Kota ditutup. (ehn)
Editor: Erna Djedi