WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kedua residivis, H (21) dan S (24) kembali tertangkap sekitar pukul 23.00 Wita, Selasa (28/12/2021). H dan S merupakan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, keduanya tertangkap saat korban ada mendapatkan postingan di facebook, ada yang menjual velg sepeda motor yang mirip dengan milik korban. Kemudian korban berjanjian dengan penjual velg tersebut di daerah Jalan Mistarcokrokusumo Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan kota Banjarbaru.
Penjual tersebut diamankan oleh korban beserta dengan dua buah velg, selanjutnya menyerahkan ke Polres Banjarbaru. Setelah mengetahui hal tersebut, Resmob Polres Banjarbaru dan anggota unit Tipidum Polres Banjarbaru melakukan introgasi terhadap penjual velg tersebut.
“Keduanya mengakui perbuatannya, melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut. Kemudian kami melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor korban, sebagaimana pengakuan pelaku meletakkan di dalam hutan dekat SMA 3 Banjarbaru ,” kata AKP Tajudin Noor, Rabu (29/12/2021).
Lanjut Tajudin, kemudian team pun langsung menuju ke hutan tersebut namun sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Pihaknya kembali melakukan introgasi ulang kepada kedua pelaku, ternyata meletakkan sepeda motor korban dan salah satu pelaku pun mengakui telah meletakkan sepeda motor tersebut di sebuah warung kosong dekat rumah makan lampu merah Trikora.