WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menutup akhir tahun 2021 dengan menerima dua penghargaan.
Dua penghargaan itu, diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, yakni penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) dan kehumasan.
Penghargaan diserahkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Sri Yuwono, pada kegiatan refleksi akhir tahun 2021 dan penyerahan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2022 bagi satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel, di kantor Kanwil Kemenkumham, Senin (27/12/2021).
Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, mengungkapkan rasa syukur atas buah kerja jajarannya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2021.
“Alhamdulillah, penghargaan penilaian IKPA ini buah dari kerja keras yang selama ini konsisten dijalankan, juga sebagai indikator bahwa Lapas Narkotika Karang Intan mampu melakukan pengelolaan anggaran secara akuntabel, mencerminkan aspek kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” ungkap Kalapas.
Ada 13 indikator penilaian IKPA yakni, penyerapan anggaran, data kontrak, penyelesaian tagihan, konfirmasi output, pengelolaan uang persediaan dan tambahan uang persediaan, revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA), deviasi halaman III DIPA, laporan pertanggungjawaban bendahara, perencanaan kas, kesalahan surat perintah membayar, retur surat perintah pencairan dana, pagu minus dan dispensasi surat perintah membayar (SPM).