Pemerintah Terbitkan SKB 4 Menteri Untuk PTM Terbatas Siswa Sekolah di Saat Pandemi

“Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan merupakan tanggung jawab bersama. Pemulihan pendidikan tidak kalah pentingnya dengan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Sejalan dengan Mendikbudristek, Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Sudah saatnya warga satuan pendidikan membiasakan diri hidup di tengah situasi pandemi, dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan ikut vaksinasi COVID-19. Beberapa bulan terakhir seluruh kabupaten/kota berada pada PPKM level 1, 2, dan 3, sehingga dimungkinkan untuk dilakukannya PTM terbatas,” ujar Budi.

Menkes menambahkan, pelaksanaan vaksinasi yang gencar dilakukan termasuk bagi warga satuan pendidikan juga mendukung pelaksanaan PTM terbatas ini.

“Saat ini, lebih dari 50 persen sasaran vaksinasi telah menerima vaksinasi dosis kedua, termasuk cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencapai 80 persen, kelompok usia remaja (12-17 tahun) 82 persen dan sudah dimulainya vaksinasi COVID-19 pada usia 6-11 tahun,” ujarnya.

Selain ketentuan, pemantauan, dan evaluasi PTM terbatas yang lebih baik, SKB Empat Menteri menjelaskan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Baca Juga :   Aksi Freestyle di Jalan Raya Bikin Geger! Netizen Murka: "Pasangan yang Dirindukan Aspal"

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI