WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sekadar mengingatkan lagi, mulai hari ini, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti adalah masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Selama Nataru ini, biasanya mobilitas warga bepergian lebih tinggi.
Menyikapi ini dan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor memberlakukan beberapa peraturan khusus bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan bepergian selama periode nataru.
PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandara Syamsudin Noor mengeluarkan peraturan perjalanan udara bagi warga yang ingin bepergian melalui bandara tersebut.
Pengumuman tersebut diunggah di Instagram Bandara Internasional Syamsudin Noor, Sabtu (18/12/2021) lalu.
Peraturannya adalah untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yaitu wajib sudah vaksin COVID-19 2 dosis lengkap dan hasil tes rapid antigen negatif (1×24 jam).
Selain itu, bagi calon penumpang pesawat berusia dewasa (di atas 17 tahun) yang belum memiliki vaksin lengkap atau yang tidak bisa divaksin karena alasan medis maka tidak diizinkan bepergian atau aktivitas perjalanan udaranya dibatasi untuk sementara waktu.
Kemudian bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi, namun harus didampingi oleh orangtua atau keluarganya, dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga.
Peraturan ini berdasarkan surat edaran (SE) Kemenhub nomor 111 tahun 2021.
Berikut ini penjelasan lebih lengkapnya bagi PPDN:
- Wajib vaksin COVID-19 lengkap (2 dosis)
- Wajib memiliki hasil tes negatif rapid antigen (1×24 jam)
- Bagi yang berusia di atas 17 tahun namun belum melakukan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis maka tidak dibolehkan bepergian.
- Bagi calon penumpang berusia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin COVID-19, namun saat hendak bepergian wajib didampingi orangtua atau keluarganya dengan menunjukkan bukti berupa kartu keluarga.
(brs)
Editor: Yayu Fathilal