WNA Ditangkap di Hotel Berbintang Semarang Lakukan Prostitusi Selebgram

    “Sehingga, anggota kami selanjutnya juga meringkus JB,” tambahnya.

    Ia melanjutkan bahwa dalam keterangan yang disampaikan, untuk praktik prostitusi ini – baik TE maupun FBD — dipasang tarif Rp 25 juta. Dari harga tersebut, JB mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 13 juta.

    “Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti yang terdiri atas alat kontrasepsi bekas pakai, dua buah handphone (HP), serta uang tunai sebesar Rp 13 juta,” tambah Direskrimum Polda Jawa Tengah.

    Atas pebuatan ini, JB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking).

    Selain itu juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

    “Ancaman hukumnnya berupa sanksi pidana paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Wadai Khas Banjar Amparan Tatak Diusulkan Jadi Warisan Tak Benda Samarinda

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI