BPKP Kalsel Ingatkan Balai Jalan Siapkan Langkah Hukum Jika Kontraktor “Bandel” Selesaikan Proyek Liang Anggang Bati-bati

    Kepala BPJN Kalimantan Selatan juga diingatkan melakukan mitigasi risiko untuk menghindari kerugian keuangan negara.

    Pertama, melakukan investigasi bahwa kontraktor memiliki kemampuan finansial dan sanggup menyelesaikan pekerjaan. Kedua, tidak memperpanjang masa kontrak, cukup mengenakan denda keterlambatan terhitung sejak 31 Desember 2021 dan ketiga, meminta perpanjangan Jaminan Pelaksanaan hingga jadwal penyelesaian baru serta Keempat, meminta Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran.

    Selain itu, addendum kontrak harus dibuat dengan syarat (a) mencantumkan jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan, (b) pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, (c) perpanjangan jaminan pelaksanaan, (d) tidak  menambah  volume dan  nilai kontrak pekerjaan, dan (e) tidak menambah jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan.

    “Addendum kontrak tersebut harus dibuat sebelum masa kontrak berakhir,” kata Rudy.

    Dia menambahkan, khusus untuk Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BPJN Kalimantan Selatan harus konfirmasi ke Bank penerbit bahwa Jaminan adalah asli dan bukan palsu.

    “Jika terjadi total loss, karena kontraktor tetap membandel setelah diberi kesempatan, Kepala BPJN Kalimantan Selatan harus menyiapkan langkah-langkah strategis menghindari kerugian keuangan negara, termasuk langkah hukumnya,” tutup Rudy M Harahap.

    Pihak BPJN Kalimantan Selatan ketika dikonfirmasi wartabanjar.com terkait hal tersebut selalu bungkam. Melalui Humas BPJN Kalsel, Efendi tak memberikan tanggapan. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   1 Gudang dan 3 Rumah Jadi Korban Amukan Api di Kuin Utara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI