Dia menjelaskan, sampai dengan 15 Desember 2021, empat Pemerintah Daerah tersebut belum tuntas menindaklanjuti hasil uji potensi dan evaluasi.
Rudy meminta atensi para Gubernur dan Bupati menindaklanjuti rekomendasi dari hasil uji potensi dan evaluasi tersebut, seperti melalui sosialisasi pajak daerah, pemeriksaan pajak daerah, validasi dan pemutakhiran data subyek dan obyek pajak daerah, penagihan kembali, serta pemberian peringatan atau teguran kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah melakukan tindak lanjut, salah satunya adalah adalah memberikan diskon pembayaran tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen.
Hal ini diikuti dengan penghapusan sanksi administrasi denda PKB yang telah diberlakukan dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021, yang diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong peningkatan kemandirian fiskal Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan mengawal kegiatan optimalisasi PAD. (has)
Editor : Hasby