WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, memberikan lampu hijau bagi tempat hiburan malam (THM) beroperasi pada malam pergantian tahun 2021-2022.
Diizinkannya THM beroperasi pada malam pergantian tahun, karena kegiatan tersebut bukan termasuk dalam kategori hari besar keagamaan.
Namun demikian, Wali Kota Ibnu Sina, Senin (20/12/2021), tetap menekankan kepada pengelola untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik menyangkut jam operasional maupun penerapan protokol kesehatan.
“Pengelola harus mengikuti ketentuan jam operasional yakni sampai pukul 01.00, dan penerapan prokes sesuai dengan PPKM level 2 yang kini diberlakukan di Kota Banjarmasin,” tegas Ibnu Sina.
Sementara pada malam Natal, menurut Wali Kota, THM wajib tutup.
“Pada libur hari besar keagamaan Natal, THM wajib tutup mulai H-1,” tegasnya lagi.
Ibnu Sina meminta jajarannua untuk menyosialisasikan ketentuan ini kepada pengelolan THM dan hotel di Banjarmasin.
“Nanti lewat Dinas Kebudataan dan Pariwisata, dipimpin Sekda akan mengkoordinir dan mengundang PHRI dan pengelola THM,” kata dia. (edj)
Editor: Erna Djedi