SIMAK! Sanksi Bagi Pengemudi Kabur Saat Tabrak Korban Ternyata Lebih Berat

    Namun dalam hal tersebut tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap pelaku yang telah memberikan bantuan biaya pengobatan atau biaya pemakaman apabila korban meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 235 UU LLAJ yang menyebutkan :


    1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
    2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. (*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Bhayangkari Kalsel Bagikan 20.000 Nasi Bungkus untuk Jemaah Haul ke 219 Datu Kelampayan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI