Namun dalam hal tersebut tidak menggugurkan tuntutan pidana terhadap pelaku yang telah memberikan bantuan biaya pengobatan atau biaya pemakaman apabila korban meninggal dunia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 235 UU LLAJ yang menyebutkan :
1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. (*)
Editor : Hasby