a. Menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. Memberikan pertolongan kepada korban;
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Namun apabila dalam kondisi tertentu pengemudi tidak bisa menghentikan kendaraan dan menolong korban, seperti takut diamuk massa yang melihat kejadian kecelakaan atau hal lainnya maka pengemudi diwajibkan untuk melaporkan diri ke kantor kepolisian terdekat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 231 ayat (2) UU LLAJ yang menyebutkan Pengemudi Kendaraan Bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Apabila dalam kecelakaan lalu lintas pengemudi dianggap lalai dalam berkendara yang menyebabkan adanya korban maka memiliki konsekuensi hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 310 UU LLAJ yang menyebutkan :
1) Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang dipidana paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta
2) Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
3) Pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.