“Karena korban YM ikut campur masalah rumah tangga inilah yang membuat tersangka AN kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh YM.”
Dalam keterangan pers tersangka YM mengaku menyesal melakukan pembunuhan dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Karena sakit hati saya melakukan ini, saya menyesal,” pungkasnya.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 340
KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.(aqu)
Editor Restu