WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polda Kalimantan Selatan mengeluarkan seruan tentang larangan kegiatan pada saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pelarangan itu, sesuai dengan upaya pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun diantaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Kegiatan berkerumun maupun keramaian dilarang pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru, diantaranya:
• Pawai
• Pesta kembang api
• Arak-arakan dengan kerumunan besar. (edj)
Editor: Erna Djedi