Perhatian! Ini Kegiatan-kegiatan yang Dilarang Polda Kalsel Saat Pergantian Tahun


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polda Kalimantan Selatan mengeluarkan seruan tentang larangan kegiatan pada saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Pelarangan itu, sesuai dengan upaya pemerintah mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 pada akhir tahun diantaranya dengan melalui penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.

    Kegiatan berkerumun maupun keramaian dilarang pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru, diantaranya:
    • Pawai
    • Pesta kembang api
    • Arak-arakan dengan kerumunan besar. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Seluruh APK Paslon Harus Bersih Saat Masa Tenang Kampanye 24 November

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI