Kasat Lantas Polresta Banjarbaru Beberkan Ancaman Hukuman Bagi Pengendara di Bawah Umur, Bisa Dipenjara Hingga 6 Tahun
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU-Masih seringnya ditemui anak-anak di bawah umur berkendara bahkan tanpa alat pengaman dan surat izin mengemudi, Polresta Banjarbaru memperingatkan mereka agar waspada terhadap ancaman hukuman yang menanti.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru, IPTU Eko Guntar Lumban Raja, S.T.K, S.I.K, Jumat (17/12/2021) mengatakan yang paling umum terjadi mereka menggunakan kendaraan roda dua.
Bahkan banyak dari mereka yang berkendara dengan berbonceng tiga, kebut-kebutan, tanpa memakai helm.
"Hal ini sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan," katanya.
Karena masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.
Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan."
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan ada korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal.
Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.
Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.
(brs)
Editor: Yayu Fathilal