WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Adji Subhi (20) alias Dika dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara akibat ulahnya membunuh pria tunawicara, Yossi Mahesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penyidik mempersangkakan Adji dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
“Kenapa ditetapkan itu? Karena sudah ditunjukkan peristiwa-peristiwa yang dianggap sebagai satu persiapan untuk melakukan pembunuhan. Jadi bukan seketika, tetapi semuanya sudah dipersiapkan. Makanya diterapkannya ke 340 KUHP karena ada perencanaan,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Adji ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (10/12) siang. Dia ditangkap di Apartment Gateway, Cicadas, Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Dibunuh Setelah Bersetubuh
Zulpan menuturkan kasus pembunuhan ini berawal ketika keduanya saling berkenalan lewat aplikasi MiChat sejak 26 November 2021. Setelah berkenalan Adji kerap menginap di rumah korban dan melakukan hubungan sesama jenis.
Pada Rabu (8/12), Adji mengetahui rumah Yossi sedang sepi lantaran bapaknya sedang sakit dan hendak berobat. Ketika itu, muncul niatan Adji untuk menguasai barang-barang milik korban.
“Tanggal 9 Kamis dini hari mereka lagi melakukan hubungan intim layaknya suami istri walau sesama jenis. Kemudian pada saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian di situ, tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali,” ungkap Zulpan.