WARTABANJAR.COM, SATUI – Seorang pria inisial DP (25) datang ke toko ponsel Daulai di Jalan Provinsi Km 164 Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu untuk mengisi saldo dana sebesar Rp 700 ribu.
Setelah selesai mengisi saldo dana tersebut, warga Rt 10 Desa Sumber Mulia Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut itu langsung berjalan tergesa-gesa kearah sepeda motor Vario 125 tekno warna putih dan langsung kabur kearah perumahan Citra.
Pemilik toko ponsel itu meras curi dengan uang yang sudah dibayarkan oleh DP sebeser Rp 700 ribu, setelah dicek ternyata uang tersebut adalah uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak enam lembar.
Nomor uang JFC418183, yang ternyata uang tersebut sama semuanya.
Atas kejadian tersebut Akhmad Daulai (34) mengalami kerugian sebesar Rp 700 ribu dan selanjutnya saya melaporkan ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, kejadiannya sekitar pukul 12.10 Wita pada Kamis 11 November 2021 lalu.
“Kini tersangka sudah diamankan. Dijerat dengan pasal 244 KUHP Jo 245 KUHP, dugaan tindak pidana Barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas negara dengan maksud akan untuk mengedarkan mata uang kertas negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan,” jelasnya, Senin (13/12/2021).
Pihaknya pun menghimbau masyarakat agar teliti dan waspada. (has)
Editor : Hasby