Dilarang Pawai, Mall Tutup Jam 10 Malam di Aturan Baru Jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022

    WARTABANJAR.COM – Aturan baru dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

    Aturan berupa Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

    “Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun  Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini.

    Dalam Inmendagri ini pemerintah memberikan batasan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

    Khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan menutup seluruh alun-alun kota di Indonesia pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

    Perayaan pawai dan diskon besar-besaran di mall juga ditiadakan dengan poin event di mall atau pusat perbelanjaan dilarang.

    Waktu buka mall dibatasi dari pukul 09.00 hingga pukul 22.00.

    Berikut beberapa poin dirangkum wartabanjar.com :

    1. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 (poin kesatu h)

    Sehubungan  dengan   pelaksanaan   Hari   Raya   Natal  pada  tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 66/2021.

    Baca Juga :   Arus Balik Mulai Meningkat, Korlantas Akan Terapkan One Way Lokal dan Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI