WARTABANJAR.COM – Aturan baru dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Aturan berupa Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
“Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini.
Dalam Inmendagri ini pemerintah memberikan batasan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Khusus untuk perayaan Tahun Baru 2022, pemerintah memutuskan menutup seluruh alun-alun kota di Indonesia pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Perayaan pawai dan diskon besar-besaran di mall juga ditiadakan dengan poin event di mall atau pusat perbelanjaan dilarang.
Waktu buka mall dibatasi dari pukul 09.00 hingga pukul 22.00.
Berikut beberapa poin dirangkum wartabanjar.com :
1. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 (poin kesatu h)
Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi, berikut instruksi yang diberikan Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota yang tertuang pada Inmendagri 66/2021.