Ancaman untuk pelaku totalnya adalah 20 tahun penjara.
Sementara itu, Asep pun mengaku menerima masukan masyarakat untuk menuntut pelaku secara maksimal ditambah dengan hukuman kebiri.
Tuntutan tersebut datang termasuk dari keluarga korban pencabulan.
Terkait hal itu, Asep menyebut pihaknya masih mengkaji dan melihat perkembangan hasil sidang yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya bahwa pelaku didakwa JPU dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yaitu 15 tahun hingga 20 tahun penjara. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal