Gisel Kembali Datangi Polda Metro Jaya untuk Pemeriksaan Kasus Video Asusila

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Gisel Anastasia atau Gisel kembali diperiksa Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021) terkait kasus video asusilanya dengan Nobu atau Michael Yukinobu Defretes yang beredar beberapa waktu lalu.

    Agenda kali ini merupakan pemeriksaan tambahan.

    Gisel mengaku sudah lebih kuat dalam menghadapi proses hukum terkait kasusnya ini.

    Katanya, sekarang dia merasa lebih relijius dan mendapatkan kekuatan karena pertolongan dari Tuhan Yang Maha Esa.

    Gisel ditemani pengacaranya, Sandy Arifin, dalam menjalani proses pemeriksaan di Diterskrimum Polda Metro Jaya.

    Sebanyak 12 pertanyaan tambahan masih seputar video seksnya dengan Nobu harus dijawabnya selama proses pemeriksaan.

    Sayang sekali, Sandy Arifin tidak mau memberitahukan perincian pertanyaan yang diajukan penyidik kepolisian.

    “Ada pemeriksaan, BAP tambahan. Ada beberapa pertanyaan tadi, sekitar 12. Yang jelas nggak ada tambahan bukti,” ujar Sandy Arifin.

    Gisel tetap kooperatif menjalani proses hukum.

    Sebelumnya dia mengaku sempat khawatir karena dipanggil lagi untuk pemeriksaan.

    Selama ini Gisel sudah kembali lagi aktif melakukan aktivitas seperti biasa di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

    Dia menilai bahwa kehidupannya pun harus terus berjalan.

    Sebagai warga negara yang baik, menurut Gisel, dia pun harus menjalani proses pemeriksaan tambahan kalau memang keterangannya dibutuhkan lagi.

    “Dari keluarga, sahabat, semua luar biasa. Selalu mendoakan dan kasih lingkungan yang nyaman buat aku,” tukas Gisel.

    Gisel mengaku lebih kuat menghadapi kasus video syurnya sebab kurang lebih selama setahun kasusnya belum juga disidangkan.

    Dia mengatakan pemanggilannya kali ini seakan membuka memori lama.

    Baca Juga :   Mr. Plankton Masuk Daftar 10 Besar Tayangan Global Netflix, Trending di 42 Negara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI