WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Satresnarkoba Polresta Banjarmasin ringkus 2 orang pria, lantaran miliki belasan paket sabu-sabu di Jalan Veteran Km. 5,5, Gang 2 Agustus, RT 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, Jumat (3/12/21) lalu.
Diketahui, kedua pelaku itu bernama Muhammad Arif (37), yang merupakan warga Jalan Veteran Km. 5,5, Komplek Gardu Mekar Indah, RT 01, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur atau di Jalan Veteran Km. 5,5, Gang 2 Agustus, RT 02, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Muhammad Rafi’i (26), warga Jalan Veteran Km. 5,5, Gang 2 Agustus, RT 02, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur atau di Jalan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan
kedua pelaku tersebut diamanakan secara bersamaan di rumah salah satu pelaku.
“Untuk kedua pelaku sudah kita amankan bersamaan dengan barang buktinya,” ujar Kompol Mars Suryo, Kamis (9/12/21).
Dalam tangkapan tersebut, bebernya, juga turut diamankan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah timbangan digital, 2 pak plastik klip, 1 buah tas berwarna hitam kecoklatan, dan sebuah HP jenis Oppo warna hitam.
“Untuk 14 paket tersebut, total berat bersihnya sebesar 57,79 Gram,” sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diganjar dengan pasal 112 ayat ( 2 ) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)