Iptu Soebagiyo menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari korban seorang perempuna usia 33 tahun.
Korban melaporkan bahwa dirinya pada Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita dikompleks Murakata Indah Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Korban didatangi oleh pelaku dikantor dinas pertanian Kabupaten HST kemudian pelaku memaksa korban untuk pulang kerumah.
Kemudian korban pulang dengan menggunakan sepeda motor honda Scoopy Nopol DA 6364 EAY dan pelaku mengikuti korban. Kemudian berboncengan dengan korban menggunakan sepeda motor korban.
Setibanya dirumah korban, pelaku tidak mau menyerahkan sepeda motor kepada korban lalu korban meminta pelaku untuk mengembalikan kunci kontak kendaraan kepada korban yang bermaksud menggunakan sepeda motor tersebut kekantor.
Namun pelaku tidak mau menyerahkan dan mengatakan kalau mau kekantor biar pelaku saja yang mengantar. Kemudian korban diantar kekantor dinas pertanian Kabupaten HST. Sesampainya dikantor pelaku bertanya kepada korban jam berapa pulang, dan kalau nanti pulang akan dijemput oleh pelaku.
“Ternyata hingga pukul 17.00 wita korban pulang dengan diantar temannya ke Tangkarau Kecamatan Barabai HST untuk mengambil mobil korban. Kemudian korban pulang ke Banjarbaru,” beber Iptu Soebagiyo.
Lanjutnya, pada 30 dan 31 Oktober 2021, korban menghubungi melalui whatsapp bermaksud meminta pelaku untuk mengembalikan sepeda motor korban namun pelaku tidak mau. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST untuk menuntut hukum yang berlaku. (has)
Editor : Hasby