“Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” tulis akun resmi Kapolri Listyo Sigit, Sabtu (4/12/2021).
Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi.
— Listyo Sigit Prabowo (@ListyoSigitP) December 4, 2021
Sementara itu, Bripda Randy atau Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kini telah diamankan Polda Jawa Timur dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripda Randy tercatat sebagai anggota Polres Pasuruan.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa Randy sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Berdasarkan pengakuan Randy, dia dan Novia berkenalan pada Oktober 2019 dan setelah berpacaran melakukan hubungan intim dengan Novia sejak 2020 hingga 2021 di tempat kos dan hotel.
Akibatnya, Novia pun hamil.
Randy lalu menyuruh pacarnya melakukan aborsi dua kali, yaitu saat kandungan Novia berusia hitungan minggu dan ketika usia kandungan berusia 4 bulan.
Obat penggugur kandungan yang digunakan adalah Cytotec.
“Mereka pada prinsipnya adalah mereka pacaran dari bulan Oktober 2019 sampai dengan sekarang sebelum meninggal itu. Mereka happy-happy saja,” kata Wakapolda Jatim.
Randy akan dikenakan kode etik Kepolisian pasal 7 & 11 dan pasal pidana Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Namun, tak menutup kemungkinan Bripda Randy akan dijerat dengan pasal lain. “Kami akan mendalami lagi terkait penyebab itu. Kami tidak berhenti di situ. Akan dikembangkan lagi. Namun, sementara yang didapatkan bisa menjerat dari sangkaan tadi,” imbuh Slamet. (brs/berbagai sumber)