WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Resnarkoba Polresta Banjarbaru mengamankan 18 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 55,22 gram dan berat bersih 51,18 gram saat melakukan penggeledahan terhadap Mani (40).
Kini warga KomplekS Luthfia Tunggal Blok.D Rt.010 Rw.000 Desa Bincau Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar itu mendekam dalam sel Mapolres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, Satresnarkoba Polres Banjarbaru sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Esol, kemudian petugas melakukan pengambangan di rumah yang beralamat di Komplek Luthfia Tunggal Blok D itu.
“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka bernama Mani dan juga melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh pelaku dan warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa 18 plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKP Tajudin Noor, Minggu (5/12/2021).
Juga menemukan tiga batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu – sabu, satu buah bong terbuat dari botol plastik , satu buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya terdapat satu batang sedotan plastik warna putih , satu buah kompor terbuat dari botol kaca, 11 lembar plastik klip, lima bungkus plastik klip, satu buah timbangan, serta beberapa barang bukti lainnya.
Mani yang ditangkap pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 19.00 Wita itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP. (has)