Berikut pesan untuk bupati dan walikota yang tercantum di Inmendagri No 64 Tahun 2021:
Khusus kepada Bupati/Wali kota untuk:
a. mengintensifkan dan upaya segenap
sumber daya dalam rangka percepatan
vaksinasi sehingga dapat mencapai target
minimal dosis 1 (satu) sebesar 70% (tujuh
puluh persen) pada bulan Desember;
vaksinasi
b. melaksanakan percepatan vaksinasi sampai dengan tingkat pemerintahan terkecil berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, tokoh
Pembinaan Penggerak Kesejahteraan Keluargga (PKK), organisasi masyarakat,
profesi, pemuda, organisasi
organisasi perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi sokter muda, perawat dan sumber daya manusia lainnya;
C. menggencarkan vaksinasi terpusat tempat-tempat umum antara lain seperti di pabrik, tempat ibadah, instansi/kantor, pasar dan terminal;
d. melakukan upaya jemput bola dari pintu
ke pintu (door to door) khususnya bagi
kelompok lanjut dan usia warga disabilitas;
e. melakukan vaksinasi di malam hari untuk
lebih memberikan akses kepada warga
yang sehari-hari bekerja sampai sore hari;
f. mempertimbangkan vaksin sebagai syarat
untuk pemberian bantuan sosial dengan
memperhatikan cermat tetap secara
karakteristik dan kondisi masing-masing
daerah; aplikasi
g. mensosialisasikan pengunaan sebagai
PeduliLindungi gencar secara untuk
memasuki/menggunakan syarat
fasilitas publik; vaksinasi
h. melaksanakan percepatan dengan memperhatikan pemenuhan dosis
ke-2 (kedua) guna tercapainya kekebalan
secara optimal pada masyarakat; dan
i. melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak, media online/digital, radio dan televisi
dengan melibatkan tokoh
masyarakat serta agama jaringan masyarakat yang berpengaruh
akan pentingnya vaksinasi bagi semua
lapisan masyarakat.(aqu)