Andi menambahkan, kewaspadaan perlu ditingkatkan mengingat diduga masih bermunculan laporan dari masyarakat terkait adanya aliran yang meresahkan.
Dia meminta, masyarakat peduli pada lingkungan sekitarnya apabila ada hal-hal atau kegiatan keagamaan atau kepercayaan yang mencurigakan.
“Segera laporkan dengan aparat pemerintahan setempat atau langsung laporkan kepada Tim PAKEM yang telah dibentuk,” tegasnya.
Dengan adanya laporan masyarakat, kata dia, agar Tim PAKEM dapat segera mengambil langkah-langkah atau tindakan terhadap aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat.
“Apabila ada sebuah perkumpulan ataupun majelis di kabupaten Tanah Bumbu seharusnya memiliki izin dari MUI dan izin keramain dari Kepolisian agar bias di ketahui keberadaanya sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi