Pengadilan Tipikor Banjarmasin Gelar Sidang Perdana Perkara Suap di Pemkab HSU

    Untuk Fachriadi menyerahkan Rp 346.453.030 atau Rp 346 juta lebih melalui Mujib Rianto, berikutya fee diberikan Rp 70 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

    Saat pencairan termin pertama sebesar Rp1.006.017.752 terdakwa Fachriadi melalui M.Mujib Rianto kembali menyerahkan komitmen fee sebesar Rp 170 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki.

    Hal serupa juga dilakoni Direktur CV Hanamas, Marhaini.

    Dia juga memberi jatah uang secara bertahap senilai Rp 300 juta kepada Maliki untuk selanjutnya diterima Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

    Karena menang proyek irigasi senilai Rp 1,9 miliar lebih, Marhaini sepakat saat pencairan termin pertama Rp 526.949.297 dipotong. Dia juga menyerahkan fee itu melalui M Mujib Rianto dengan besaran Rp 125 juta kepada Abdul Wahid melalui Maliki pada 1 Juli 2021 di kediaman Maliki.

    Setelah pencairan termin berikutnya sebesar Rp 676.071.352, lagi-lagi melalui M Mujib Risnto diserahkan uang fee sebesar Rp175 juta kepada Abdul Wahid pada 15 September 2021.

    Atas perbuataan kedua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi, jaksa KPK menilai hal itu bertentangan dengan kewajiban Abdul Wahid sebagai Bupati HSU sebagai penyelenggara negara.

    Jaksa KPK menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikior jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan pertama.

    Dalam dakwaan kedua (subsider), jaksa KPK memasang Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tim)

    Baca Juga :   Band D'Masiv Akan Tampil di Balangan Expo 2025, Catat Jadwalnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI