Kemudian kertas tilang sama struk pembayaran di bank BRI
Di serahkan ke polisi.
kemudian barang buktinya bisa di ambil
dan saya minta maaf kepada masyarakat
Banua dan khususnya handil bakti
Telah memposting berita yg tidak benar.
Dan mengakibatkan orang-orang komen yg Tidak
baik, yg mencela anggota Lantas handil BakTi.
Apabila saya mengulangi lagi memposting yg tidak
Benar. Tentang kejadian-kejadian di handil BakTi
saya siap Dibawa ke jalur hukum.
Saya membikin Surat Pernyataan ini Tanpa paksaan
dari pihak mana pun.
Begitu isi Surat Pernyataannya ditandatangani diatas materai, Selasa (30/11/2021).
Diwartakan sebelumnya, beragam komentar netizen menanggapi sebuah postingan di grup facebook Habar HANDIL BAKTI BARITO KUALA terkait seorang pengendara sepeda motor kena tilang karena tidak bisa menunjukan STNK. Selanjutnya membayar Rp 500 ribu kepada oknum anggota Satlantas Polres Barito Kuala.
Kasat Lantas Polres Barito Kuala, AKP Anton Suyono ketika dikonfirmasi wartabanjar.com, Selasa (30/11/2021) mengatakan, Polisi tidak boleh menerima titipan. Bagi pengendara yang kena tilang maka harus membayarkannya ke bank yang sudah ditunjuk. (has)
Editor : Hasby