WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID 19.
Edaran yang dikeluar guna mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron ke Indonesia tersebut berlaku efektif mulai 29 November pukul 00.01.
“BNPB (Satgas Penanganan COVID-19) akan mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai besok, berlaku (pukul( 00.01 tanggal 29 November 2021,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto selaku Ketua Satgas, dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (28/11/2021) malam.
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia.
Kemunculan Varian Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) kemudian menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini sebagai Variant of Concern.
Tertuang dalam SE, Satgas melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.
“Untuk WNA yang pernah (mengunjungi) atau berasal dari negara-negara ada sebelas negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, atau pernah tinggal dan mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” ujar Ketua Satgas.