KPK Sita Sejumlah Aset, Diduga Milik Bupati Nonaktif Abdul Wahid

    WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penyitaan berupa bangunan dan tanah yang diduga milik tersangka Abdul Wahid. Diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartabanjar.com, Kamis (25/11/2021).

    “Bangunan dan tanah yang diamankan diantaranya satu objek yang berlokasi di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara yang diperuntukan untuk klinik kesehatan,” katanya.

    Lanjut Ali Fikri, sebelumnya Tim Penyidik KPK juga telah menyita satu unit mobil dari Ketua DPRD Kabupaten HSU.

    Barang bukti dimaksud selanjutnya akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang terkait dengan perkara ini.

    “Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait perkara ini,” imbuhnya.

    Humas KPK : Mobil disita KPK

    Diwartakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022, untuk tersangka Abdul Wahid di Mapolres HSU.

    Pada Kamis (25/11/2021) kembali memintai keterangan saksi-saksi. Ada 12 orang yang diperiksa di Polres HSU Kalimantan Selatan Kamis.

    Pada Senin (22/11/2021) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi Anggota DPRD Tabalong dari PDIP, Rini Irawanty. Total yang diperiksa pada Senin itu ada sebanyak 16 orang dan hadir semua.

    Pada Rabu (24/11/2021) KPK memintai keterangan saksi sebanyak 12 orang.

    Ketua KPK, Firli Bahuri pada konfrensi pers beberapa waktu lalu menyampaikan, Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, Abdul Wahid, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 sampai dengan 2022.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI