Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan informasi terkait hukuman pidana yang bakal menjerat pelaku pencurian data/identitas, yaitu bisa terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar.
Sebelumnya diwartakan juga, selain Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperingatkan hal serupa di media sosial mereka.
Kemenkominfo membagikan cara menghindari hal tersebut.
Bagaimana cara menghindarinya?
1. Jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren, pikirkan baik-baik sebelum kamu mengikuti tren karena bisa saja data pribadimu disalahgunakan
2. Jangan sebar atau memberikan data
pribadimu kepada siapapun yang mengaku
dari pihak tertentu
3. Bila kamu di telepon oleh seseorang yang
mencurigakan, segera tutup dan blokir
nomor tersebut
4. Simpan data pribadimu dengan baik
“SobatKom ada yang FOMO gak nih? Alias
fear of missing out. Anti banget ketinggalan trend yang lagi hits.
Termasuk fitur baru yang satu ini nih. Saling
membagikan gambar dari pertanyaan yang diberikan.
Tahukah Sob, informasi yang diminta dan kita bagikan jika dikumpulkan bisa menjadi kumpulan data pribadi.
Data pribadi yang kita sebarkan ke dunia maya berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Ayo kenali ragam data pribadi dan gunakan media sosial dengan bijak.
Jangan lupa bagikan informasi ini agar tidak ada rekanmu yang terjebak penyalahgunaan informasi,” tulis akun resmi Kemenkominfo.