“Berdasaarkan hasil konfirmasi dengan PT Sarabakawa, bahwa pada hari kejadian, orang asing tersebut sedang berada di area tambang PT Sarabakawa namun tidak melakukan aktifitas penambangan seperti yang diberitakan oleh media,” jelas I Gusti Bagus M Ibrahiem.
Dia juga menjelaskan, bahwa PT 86 adalah Kontraktor dari PT Sarabakawa yang meliputi segala kegiatan penambangan. Pada saat kejadian orang asing tersebut hanya memantau pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai PT 86.
“Dua WNA berdasarkan keterangan dari PT Sarabakawa, bahwa keduanya tidak melakukan kegiatan penambangan sama sekali ketika dilakukan penangkapan oleh Polres Tanah Bumbu,” tambahnya.
I Gusti Bagus M Ibrahiem juga menambahkan, penangkapan dua orang WNA Berkewarganegaraan Cina oleh Polres Tanah Bumbu yang terjadi di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang pada (22/11/2021) pukul 20.30 Wita merupakan TKA dari PT Sarabakawa yang terdaftar sebagai pemegang ITAS dengan Indeks C312, dan sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Tanah Bumbu.
Diwartakan sebelumnya, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa membenarkannya.
“Masih gelar perkara tunggu sebentar selesai segera akan dikasih tahu sekaligus pelakunya,” pungkas H Made Rasa. (has)
Editor : Hasby