WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Selasa (23/11/2021).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa mengatakan, perkembangan sidik lidiknya akan diberikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan lainnya.
“Membenarkan, karena penyidik lagi memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan pelakunya,” kata AKP H Made Rasa.
Dirinya juga membenarkan, WNA asal Cina yang diamankan, salah satunya adalah manager operasional CV 86.
Lima orang diamankan terkait dugaan melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Mangkal Api Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, dua diantaranya merupakan warga negara asing.
Info didapat, dua warga negara asing itu Lin Shoqun (35) berkewarganegaraan Cina sebagai Manager Operasional CV 86, Lin Zhangshou (55) sebagai pengawas tambang. Keduanya tinggal di Mess yang di Desa Mangkal Api Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Sedangkan tiga warga negara Indonesia adalah juru bicara atau translate bahasa, Dedy Gusnadi (29), Ariyan (33) sebagai operator alat berat jenis excavator, dan Syahri Ramdan (35) sebagai operator alat berat.
Mereka diamankan sekitar pukul 20.30 Wita di Desa Mangkal Api Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Senin (22/11/2021)