21. Banten Rp 2.501.203
22. Kalimatan Barat Rp 2.434.328
23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
24. Bengkulu Rp 2.238.564
25. Nusa Tengara Barat Rp 2.207.212
26. Jawa Timur Rp 1.891.567
27. Jawa Barat Rp 1.841.487
28. I. Yogyakarta Rp1.840.951
29. Jawa Tengah Rp 1.813.011
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan meski kenaikannya hanya 1,01 Persen pada tahun 2022, Siswansyah meminta masyarakat agar memaklumi kenaikan tersebut.
āPercayalah kami tetap berada di sisi tenaga kerja atau buruh, tetapi dalam hal penetapan kali ini, kita juga harus memahami kondisi terlebih di masa pandemi kini,ā tuturnya.
Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Provinsi Kalsel tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan.
āBagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,ā tegasnya.
Keputusan Gubernur ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022. (aqu)
Editor Restu