Daftar Kenaikan UMP 2022, Kalsel Urutan ke 13, DKI Jakarta ke 1

    21. Banten Rp 2.501.203
    22. Kalimatan Barat Rp 2.434.328
    23. Sulawesi Tengah Rp 2.390.739
    24. Bengkulu Rp 2.238.564
    25. Nusa Tengara Barat Rp 2.207.212
    26. Jawa Timur Rp 1.891.567
    27. Jawa Barat Rp 1.841.487
    28. I. Yogyakarta Rp1.840.951
    29. Jawa Tengah Rp 1.813.011

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan meski kenaikannya hanya 1,01 Persen pada tahun 2022, Siswansyah meminta masyarakat agar memaklumi kenaikan tersebut.

    ā€œPercayalah kami tetap berada di sisi tenaga kerja atau buruh, tetapi dalam hal penetapan kali ini, kita juga harus memahami kondisi terlebih di masa pandemi kini,ā€ tuturnya.

    Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Provinsi Kalsel tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan.

    ā€œBagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,ā€ tegasnya.

    Keputusan Gubernur ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022. (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Cara Mudah Cek Daya Tampung SNBP 2025, Lengkap dengan Jadwal dan Link Resmi!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI