WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Seorang remaja usia 19 tahun, RRM diamankan saat sedang mabuk dan tergeletak di pinggir jalan depan Kompleks Lanud, saat dipapah kemudian terjatuh dari pinggang sebelah kiri badannya senjata tajam jenis belati, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 05.40 Wita.
Warga Jalan Mufakat No 87 Sumber Adi itu dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, RRM dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951, kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang syah.
“Turut diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang dari kayu warna Cokelat serta kumpang terbuat dari kayu berukir warna Cokelat panjang 24,5 sentimeter,” tambah AKP Tajudin Noor. (has)
Editor : Hasby