Mutakhirkan Data Kemiskinan, Mensos Gunakan Citra Satelit Memotret Rumah Penerima Bantuan

    Dalam kesempatan tersebut, Mensos beberapa kali menekankan, bahwa proses pembaruan data dilakukan Kemensos secara berkelanjutan. Di lain pihak, tugas pemutakhiran data tidak hanya menjadi domain Kemensos.

    “Berdasarkan UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, seperti hasil geo-tagging di atas, juga kami kembalikan ke daerah,” kata Mensos.

    Dalam kesempatan tersebut, Mensos juga memastikan, Kemensos bersikap kooperatif dan terbuka. Dalam proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan Kemensos, senantiasa dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk di dalamnya lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kemensos juga melibatkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. (edj)

    zeditor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bejat! Ayah Kandung Tega Cabuli Anak di Kobar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI