WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Sehubungan telah ditetapkannya Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sebagi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirn Noor menunjuk Wakil Bupati HSU, Husairi Abdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 121/01714/ PEM yang ditujukan kepada Wakil Bupati HSU di Amuntai dan tembusan kepada Ketua DPRD HSU di Amuntai.
Dalam surst tertanggal 19 November 2021 itu juga menyebutkan, selama Bhpati HSU menjalani masa tahanan, Wakil Bupati HSU melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati HSU harus dimaknai sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana membenarkannya.

Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).







