Husairi Abdi Jabat Plt Bupati HSU

WARTABANJAR.COM, AMUNTAI – Sehubungan telah ditetapkannya Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid sebagi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirn Noor menunjuk Wakil Bupati HSU, Husairi Abdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 121/01714/ PEM yang ditujukan kepada Wakil Bupati HSU di Amuntai dan tembusan kepada Ketua DPRD HSU di Amuntai.

Dalam surst tertanggal 19 November 2021 itu juga menyebutkan, selama Bhpati HSU menjalani masa tahanan, Wakil Bupati HSU melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati HSU harus dimaknai sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Wira Yudha Perdana membenarkannya.

Istimewa

Abdul Wahid, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Bupati HSU Abdul Wahid.

Bupati HSU Abdul Wahid dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021) sore sekitar pukul 18.10 Wita.

Tampak Bupati HSU Abdul Wahid sudah mengenakan rompi oranye.

KPK menyebutkan sudah memiliki bukti yang cukup kepala daerah di HSU yang melakukan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut. (Has/edj)

Editor : Hasby